rangkuman pkn

Description

gilaaa ulangan pkn susah bgttt

Foreword

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar dgn 17.000 pulau.Olehkarenaitu, Indonesia disebutjuga Nusantara.

Tujuan NKRI Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu sbg berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

BHINEKA TUNGGAL IKA = berbeda-beda tapi tetap satu.

Tekad Negara Indonesiaà Negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk Negara Indonesia. `kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat  BPUPKI dan PPKI dlm menyusun UUD’

  1. SOEPOMO = menghendaki bentuk Negara kesaatuan sejalan dgn paham Negara integralistik yg melihat bangsa sbg suatu organisme. (dlm sidang BPUPKI)
  2. MUHAMMAD YAMIN = kita hanya membutuhkan Negara yg bersifat unitarisme dan wujud negaranya adl NKRI.  Berikut 5 alasannya
  1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
  3. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk Negara federal.
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai Negara kesatuan.

UNITRARISME = bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi Negara yg besar dan kokoh dgn kekuasaan Negara yg bersifat sentralistik. Ada pada Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945.

JIMLY ASSHIDDIQIE MENYATAKAN BAHWA Negara Indonesia adalah Negara yang berbentuk kesatuan (unitary  state).Kekuasaan asal berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan (authority) pemerintah pusat ditentukan batasnya dalam UUD dan UU. Kewenangan yang tidak disebutkan dlm UUD dan UU ditentukan sebagai kewenangan yang  dimiliki oleh pemerintah daerah.

GAGASAN SCR YURIDIS FORMAL untuk membuat Negara kesatuan ada pada Pasal 1 Ayat (1).Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip NKRI adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan Negara ialah pemerintah pusat.

PENJELASAN PASAL 1 AYAT (1) JUNCTO PASAL 18 (SEBELUM PERUBAHAN)

  1. Bentuk Negara kesatuandan republic mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
  2. Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (Negara).
  3. Daerah Negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan UU.
  4. Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  5. Negara republic Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-akusul daerah tsb.

 

Tanggung jawab pelaksanaan tugas2 pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tanagn pemerintah pusat tapi krn Indonesia menganut asas desentralisasi jadi ada kewenangan dan tugas-tugas yang  jadi urusan pemerintah daerah. menimbulkan hubungan kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam NKRI, Pengakuan kepentingan individu seimbang dgn kepentingan bersama.

Dalam konteks Negara, Indonesia adalah Negara kesatuan.Tapi, didalemnya ada suatu mekanisme yg memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah ky budayadll. Nah, kekayaan alam dan budaya antar daerah gaboleh diseragamin dlm struktur NKRI.Maksutnya, NKRI  diselenggarakan dgn jaminan otonomi seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang  dimilikinya dengan dukungan dan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

PASCA AMANDEMEN KE 4, prinsip Negara kesatuan di pasal 1 ayat (1) diperkuat sm pasal 18 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten,  dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

PASAL 18 AYAT (2)menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan2 pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yg diatur UU.

PASAL 25 A UUD 1945

“NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”

PASAL 37 AYAT (5) UUD 1945

  • “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
  • Sebagai ketentuan penutup yang menyatakan secara tegas bahwa NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat diganggu gugat.

 

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK

  1. PENGERTIAN

Bentuk pemerintahan adl rangkaian institusi politik untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.

                Beberapa bentuk pemerintahan :

  1. Aristokrasi : Aristo (terbaik) & Kratia (untuk memimpin) – >adalah sistem pemerintahan individu yang terbaik.
  2. Oligarki        : Bentuk pemerintahan dipegang oleh kelompok elit kecil masyarakat, dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
  3. Demokrasi  : Sistem yang mengupayakan kedaulatan rakyat. Prinsip Trias Politica (legistlatif, eksekutif, yudikatif) bersifat indepeden dan sejajar dengan yang lain. Agar ketiganya dapat saling mengawasi dan mengontrol menggunakan prinsip check and balances.
  4. Otokrasi       : Autaktor (berkuasa sendiri). Adl bentuk pemerintahan yang kekuasaanya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasa dibandingkan dengan oligarki dan demokrasi.
  5. Monarki       : Adl dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sbg bentuk pemerintahan.
  6. Emirat           : Adl sebuah wilayah yang didukung seorang Emir. Cth, Uni Emirat Arab dengan 7 emirat federal.
  7. Plutokrasi    : sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Berawal di Yunani, lalu diikuti Genova Italia.

 

  1. BENTUK NEGARA REPUBLIK
  • Berasal dari bahasa latin -> res republica (kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat).
  • Republik yang paling terkenal adalah Republic Roma dari 509SM hingga 44SM dengan menggunakan prinsip Anuality (memegang hanya satu thn aja), dan Collegiality (2 org memegag jabatan ketua negara. Dan juga ada di San Mario.
  • Terdapat beberapa pengecualian spt di Swiss, memiliki mejelis 7 pemimpin sbg ketua negara disebut Bundesrat.

SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI BEDASARKAN PANCASILA

  • Prinsip prinsip sistem demokrasi :
  1. Semua warga negara berpatisipasi dalam pembuatan keputusan.
  2. Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hokum (equality before the law).
  3. Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
  4. Semua rakyat diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
  5. Kebebasan mengemukakan pendapat
  6. Hak mendapat informasi tanpa batas
  7. Semua negara mengindahkan tata karma politik
  8. Ada semangat kerja
  9. Ada hak untuk protes atas kebijakan pemerintah.

 

  • Penerapan sistem pemerintahan didasarkan pada ajaran demokrasi, dapat dilihat pada:
  1. Alinea keempat. “..negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….
  2. Sila keempat. “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  3. Pasal 1 ayat (2). “kedaulatan berada di tangan rakyat…”

 

  • Sistem pemrintahan berasal dari 2 kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mmepengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

 

  • Pembagian kekuasannya terdiri dari : secara horizontal (didasarkan atas sifat tugas yg berbeda beda) dan vertical (melahirkan 2 garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi).
  1. Pengertian pemerintahan
  • Dalam arti luas (dilakukan oleh badan legislative, eksekutif, dan yudikatif)
  • Dalam arti sempit (dilakukan oleh badan eksekutif)
  • Menurut ahli ilmu pemerintahan

Arti pemerintahan yaitu :

  1. Pemerintahan sbg gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah
  2. Pemerintahan sbg gabungan badan-badan kenegaraan tertiggi. Misalnya raja, presiden, Yang Dipertuan Agung (Malaysia)
  3. Pemrintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.

 

  1. Sistem pemerintahan presidensial
  • Terdapat di Amerika Serikat
  1. Ciri ciri sistem pemerintahan presidensial :
  • Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden yang dipilih rakyat
  • Kabinet di bentuk presiden
  • Presiden tidak bertanggung jawab kpd parlemen krn tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen  seperti dalam sistem parlementer.
  • Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan menjabat sbg lembaga perwakilan. Anggotanya dipilih rakyat.
  • Presiden tidak  berada di bawah pengawasa langsung oleh parlemen.
  1. Kelebihan :
  • Badan eksekutif lebih stabi kedudukannya
  • Masa jabatan eksekutif lebih jelas
  • Penyusunan program kerja cabinet mudah di sesuaikan
  • Jabatan jabatan eksekutif dapat diisi oleh oaring luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
  1. Kelemahan:
  • Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif
  • Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan/kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dengan legislatif.

 

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (82-90)

 

  • Masalah demokrasi Indonesia: Pasal 1 ayat (2) UUD RI 45 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
  • UUD 45 tdk mengantung trias politica melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal ini disebabkan karena:
  1. UUD tdk membatasi secara tajam bahwa tiap kekuasaan harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yg tdk boleh saling campur tangan
  2. UUD tdk membatasi kekuasan dibagi atas 3 bagian saja dan tdk membatas ikekuasaan dilakukanoleh 3 bagiansaja.
  3. UUd tdk membagi habis kekuasaan rakyat yg dilakukan oleh MPR, Pasal 1 ayat (2) kpd lembaga-lembaga Negara lainnya.

POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

☐  Bentuk negara kesatuan dgn prinsip otonomiygluas, wilayah negara indo terdiri atas bbrp provinsi.

☐  Bentuk pemerintahan: republik, sistem pemerintahan:presidensil

☐  Presiden adalah kepalanegara dan kepalapemerintahan.

☐  Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kpd   presiden.

☐  Parlementer diriatas  2bagian (bicameral),yaitu DPR dan DPD.

 

DPR terdiri atas para waki lrakyat yg dipili hmelalui pemilu dgnsistemproposional terbuka.

DPDterdiriatas para wakildarimasing-masingprovinsiygberjumlah 4 orgtiapprovinsinya. Anggota DPD dipiliholehrakyatmelaluipemiludgnsistemdistrikperwakilan.

Selain DPR dan DPD, terdapatDPRD Provinsidan DPRD Kabupaten/Kotayganggotanyajugadipilihmelaluipemilu.

DPR memilikikekuasaanlegislatifdankekuasaanmengawasijalannyapemerintahan.

☐  KekuasaanYudikatifdilaksanakanolehMahkamahKonstitusi (MK), MahkamahAgung (MA) danbadanperadilandibawahnya, yaitupengadilannegeridanpengadilantinggi.

☐  SistemPemerintahan Indonesia menurut UUD 45 ygdiamandemenmenganutSistemPemerintahanPresidensil. Dibuktikanoleh:

  • Presiden->Kep. Negara sekaligusKep. Pemerintahan.
  • Presidenberada di luarpengawasanlangsung DPR dantdkbertanggungjawabpadaparlemen.
  • Namunsistempemerintahaninimengambilunsur-unsurparlementeruntukmelakukanpembaharuanuntukmenghilangkankelemahan-kelemahanygada di sistempresidensil

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL REPUBLIK INDONESIA:

☐  Presidensewaktu-waktudptdiberhentikanoleh MPR atasusul DPR

☐  Presidendlmmengangkatpejabat Negaraperlumendapatpertimbangandan/ persetujuan DPR. Cth: pengangkatanDubes, panglima TNI, Gubernur BI, dll

☐  Presidendlmmengeluarkankebijakantertentuperlumendapatpertimbangandan/ persetujuan DPR. Cth: pemberiangelar, tandajasa, tandakehormatan, sertaamnestidanabolisi.

☐  Parlemendiberikekuasaanlbhbesardlmhalmembentukuudanhak budget (anggaran).

IMPEACHMENT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA:

☐  MPR tdklagimemilikiwewenanguntukmemilihPresidendanWapres. NamuntetapmemilikwewenanguntukmelakukanimpleachmentterhadapPresidendanWapresdlm masa jabatannyaapabilaygbersangkutantlhterbuktimelanggarhukum.

☐  Implachment = Pemakzulan

Dakwaanuntukmemberhentikanpresiden.

☐  MekanismepemberhentianpresidendiaturdlmPasal7B UUD RI 1945

Lambagaygberwenangmemberhantikanpresidendlm masa jabatannyaadalah MPR.

  • Proses pemberhentiandimulaidgnproses pengawasanterhadappresidenoleh DPR.
  • Apabiladaripengawasanituditemukanpelanggaran, maka DPR dgndukungan2/3 jumlahsuaradptmengujukanusulanpemberhentiankpd MPR.
  • Namunterlebihdahulumemintaputusan MK ttgkesimpulanpendapatdari DPR.
  • Jika MK memjutuskanbahwapendapat DPR itutdkberdasarkanhukum, maka proses pemberhentianmenjadigugur. Sebaliknyajika MK membenarkanpendapat DPR, maka DPR akanmeneruskannyakpd MPR untukmenjatuhkanputusannyaatautidak. Memberhentikanatautidak.

 

 

 

 

PemberhentianPresidenmelalui 3 lembaga Negara: DPR, MK, MPR

☐  DPR

  • Melakukanpenyelidikandanmencaribukti-buktisertafaktamengenaipemberhentianpresidenolehpresidenpasal7A UUD 45
  • Mengajukanusulpemberhentiankpd MPR
  • Dlmmengajukanusulharusseobyektifmungkin&memiliki alasan2 ygcukupkuatbahwakebijakan/tindakanpresidentelah memenuhi dasarsubtansialpemberhentianpresiden

.

 

☐  MK

  • Mengkajidarisegihukumdanlandasanyuridisalasanpemberhentianpresiden

☐  MPR

  • MenjatuhkanvonispolitikapakahPresidendiberhentikanatauttpmemangkujabatan.

 

 

 

 

 

Comments

You must be logged in to comment
No comments yet